Telusur
Beranda
Tentang
Kontak
Link
Hasi Pencarian
Ditemukan 9 hasil pencarian
Tenggat Waktu PK dihitung sejak Pemberitahuan isi Putusan Kasasi diterima Kepala Desa/Lurah
Tenggat Waktu PK sejak diterima Pemberithuan Putusan Kasasi walaupun sebelum itu ditemukan Novum
Tenggat waktu upaya hukum salah satu pihak di LN
Yang disumpah dalam hal Novum adalah pihak prinsipal Pemohon PK
Permohonan PK tidak memenuhi ketentuan Formil
Yang ddisumpah dalam hal Novum
Risalah PK harus diserahkan pada tanggal yang sama dengan pendaftaran
PA harus membuat Berita Acara Sumpah Terhadap bukti tertulis sebagai Novum
PA harus melampirkan fotokopi Akta Cerai sah dalam berkas perkara PK
Search
Page View
75995