Permohonan peninjauan kembali yang tidak memenuhi ketentuan formil, maka bunyi amarnya "Menyatakan permohonan peninjauan kembali tidak dapat diterima;
- SEMA No. 03 Tahun 2015 - C. Rumusan Hukum Kamar Agama Tahun 2015 angka 1.
Permohonan peninjauan kembali yang tidak memenuhi ketentuan formil, maka bunyi amarnya "Menyatakan permohonan peninjauan kembali tidak dapat diterima;