03 Tenggat waktu upaya hukum salah satu pihak di LN

Tenggat waktu upaya hukum bila salah satu pihak berada di luar negeri dihitung setelah pemberitahuan isi putusan diterima oleh yang bersangkutan melalui Dirjen Protokoler dan Konsulat Kementerian Luar Negeri

 

  • SEMA No. 05 Tahun 2014 - C. Rumusan Hukum Kamar Agama Tahun 2014 angka 5.