Tenggat waktu upaya hukum bila salah satu pihak berada di luar negeri dihitung setelah pemberitahuan isi putusan diterima oleh yang bersangkutan melalui Dirjen Protokoler dan Konsulat Kementerian Luar Negeri.
- SEMA No. 05 Tahun 2014 - C. Rumusan Hukum Kamar Agama Tahun 2014 angka 5.