Pengadilan pengaju harus melampirkan fotokopi akta cerai yang sah dalam berkas perkara permohonan peninjauan kembali (PK) dalam hal telah diterbitkan akta cerai.
- SEMA No. 1 Tahun 2017 - C. Rumusan Hukum Kamar Agama Tahun 2017 angka 6.
Pengadilan pengaju harus melampirkan fotokopi akta cerai yang sah dalam berkas perkara permohonan peninjauan kembali (PK) dalam hal telah diterbitkan akta cerai.