Pemberitahuan isi putusan kasasi melalui kepala desa/ lurah yang kemudian akan diajukan upaya hukum Peninjauan Kembali, sejak kapan penghitungan tenggat waktu upaya hukumnya?, apakah sejak diterima oleh kepala desa/ lurah atau sejak diterima oleh para pihak?
Rumusan Hukum:
Tenggat waktu upaya hukum Peninjauan Kembali dihitung sejak pemberitahuan isi putusan kasasi diterima oleh kepaia desa/ lurah.
- SEMA No. 1 Tahun 2014 - Rumusan Hukum Kamar Agama Tahun 2013 angka 1.