01 Tenggat Waktu PK dihitung sejak Pemberitahuan isi Putusan Kasasi diterima Kepala Desa/Lurah

Pemberitahuan isi putusan kasasi melalui kepala desa/ lurah yang kemudian akan diajukan upaya hukum Peninjauan Kembali, sejak kapan penghitungan tenggat waktu upaya hukumnya?, apakah sejak diterima oleh kepala desa/ lurah atau sejak diterima oleh para pihak? 

Rumusan Hukum: 

Tenggat waktu upaya hukum Peninjauan Kembali dihitung sejak pemberitahuan isi putusan kasasi diterima oleh kepaia desa/ lurah. 

 

  • SEMA No. 1 Tahun 2014 - Rumusan Hukum Kamar Agama Tahun 2013 angka 1.