Pihak yang disumpah dalam penemuan Novum yang dijadikan alasan peninjauan kembali adalah pihak prinsipal yang akan mengajukan peninjauan kembali.
- SEMA No. 05 Tahun 2014 - C. Rumusan Hukum Kamar Agama Tahun 2014 angka 6.
Pihak yang disumpah dalam penemuan Novum yang dijadikan alasan peninjauan kembali adalah pihak prinsipal yang akan mengajukan peninjauan kembali.