04 Yang disumpah dalam hal Novum adalah pihak prinsipal Pemohon PK

Pihak yang disumpah dalam penemuan Novum yang dijadikan alasan peninjauan kembali adalah pihak prinsipal yang akan mengajukan peninjauan kembali. 

 

  • SEMA No. 05 Tahun 2014 - C. Rumusan Hukum Kamar Agama Tahun 2014 angka 6.