Uraian

  1. Derden verzet atas sita terhadap boedel waris ditentukan sebagai berikut: 
    1. Derden verzet atas sita boedel waris yang belum dibagi waris akibat perbuatan hukum pewaris tidak dapat dikabulkan; 
    2. Derden verzet serupa akibat perbuatan hukum salah seorang ahli waris dapat dikabulkan. 

[SEMA No. 4 Tahun 2016 – B. Kamar Perdata Tahun 2016 angka 2].