Telusur
  • Beranda
  • Tentang
  • Kontak
  • Link

Pasal

Uraian

14 Diskusi Kamar MARI 06 Pemeriksaan Perkara 3 Dalam menjatuhkan putusan secara verstek tidak diperlukan pembuktian

Dalam menjatuhkan putusan secara verstek tidak diperlukan pembuktian, Hakim dapat mengabulkan gugatan kecuali gugatan tidak beralasan atau melanggar hukum, hal ini cukup dilihat dari posita surat gugatan, Pasal 125 HIR/ 149 RBg: 21  Pasal 125 HIR/ 149 RBg: 

Search

Total Kunjungan

191

Total Kunjungan

92669

© Copyright Telusur. All Rights Reserved