Permohonan Penetapan Mafqud
- Permohonan mafqud berkaitan dengan pergi atau hilangnya seseorang yang bertindak sebagai pewaris atau ahli waris, sedangkan keberadaan orang yang pergi/hilang tersebut tidak jelas kabar beritanya apakah masih hidup atau sudah meninggal/wafat, sehingga untuk mendapatkan kepastian hukum tentang keberadaan orang yang hilang tersebut diperlukan penetapan dari Mahkamah Syar’iyah/Pengadilan Agama.
- Permohonan mafqud mencakup identitas Pemohon, posita yang antara lain menguraikan kepergian orang yang ingin dinyatakan mafqud secara krnonologis, serta petitum/tuntutan.
- Majelis Hakim harus memperhatikan keadaan yang menjadi penyebab di-mafqud-kannya seseorang, antara lain:
- Bencana alam, seperti banjir, tsunami, dan lain-lain.
- Kecelakaan, seperti pesawat jatuh, kapal tenggelam, dan lain-lain
- Kepergian dengan atau tanpa alasan, seperti pergi tanpa pamit, dan lain-lain.
- Tenggang waktu hilangnya seseorang yang dapat dikategorikan mafqud berdasarkan Fiqh adalah:
- Minimal 1 (satu) tahun jika yang bersangkutan hilang di daerah konflik;
- Minimal 2 (dua) tahun jika yang bersangkutan hilang di daerah non konflik;
- Apabila hilangnya seseorang disebabkan oleh huruf c poin 1 dan 2, maka harus didasarkan pada bukti bahwa orang yang hilang diperkirakan tidak mungkin selamat.
- Apabila hilangnya seseorang didasarkan pada huruf c poin 3 maka harus diperhatikan umur harapan hidup yang berlaku di wilayah (provinsi) setempat.
- Pemanggilan kepada orang hilang dalam perkara mafqud merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 467 KUHperdata sebagai berikut:
- Panggilan dilakukan maksimal sebanyak 3 (tiga) kali panggilan. Jika pada panggilan pertama yang bersangkutan tidak datang, maka dilakukan pemanggilan kedua dan seterusnya;
- Panggilan terhadap orang hilang harus dipasang pada surat kabar atau harian nasional yang ditunjuk atau ditetapkan Ketua Pengadilan serta ditempelkan pada papan pengumuman di kantor pengadilan dan papan pengumuman kantor Karesidenan atau pemerintahan di tempat tinggal terakhir orang tersebut;
- Jarak masing-masing panggilan adalah 3 (tiga) bulan dan jarak panggilan ke-3 (panggilan terakhir) dengan hari sidang paling sedikit 3 (tiga) bulan, sehingga sidang perdana pemeriksaan perkara mafqud dilakukan paling cepat 9 (sembilan) bulan dari tanggal PHS.
g) Contoh amar penetapan mafqud:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa seorang laki-laki/perempuan yang bernama …………………………… telah hilang/telah meninggal dunia secara hukum dengan segala akibatnya;
- Menghukum Pemohon untuk untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp00.000,00 (.................... rupiah).