9 Penetapan Isbat Ditolak

Lampiran V. Penetapan Tolak 

PENETAPAN 

Nomor : ......./Itsbat.RH/20..../PA/M.Sy. ..... 

 

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA 

 

Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah ....... telah memeriksa permohonan Itsbat Kesaksian Rukyat Hilal, telah menjatuhkan penetapan yang diajukan oleh: 

                      Nama         : 

                      Umur         : 

                     Agama       : 

                      Jabatan      : 

                      Alamat       : 

Sebagai Pemohon. 

Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah tersebut; 

                   Telah membaca permohonan pemohon tersebut;                           

Duduk perkara: 

Bahwa pemohon telah mengajukan permohonan tanggal ........... yang terdaftar dalam register Nomor : 

...../Itsbat.RH/20.../PA.... yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: 

(isi posita permohonan) 

(isi petita permohonan) 

Menimbang bahwa hakim telah mendengar keterangan pemohon di depan sidang dan telah melaporkan perukyat melihat hilal dengan keterangan sebagai berikut: 

(isi keterangan perukyat) 

PERTIMBANGAN HUKUM 

Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas; 

Menimbang bahwa para perukyat telah menyampaikan hasil rukyatnya dalam persidangan; 

Menimbang bahwa oleh karena laporan rukyat perukyat tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan, bertentangan dengan akal sehat dan ilmu pengetahuan, maka permohonan a quo patut ditolak; 

Menimbang bahwa oleh karena permohonan pemohon ditolak maka pemohon patut dibebani untuk membayar biaya perkara; 

Menimbang bahwa oleh karena permohonan pemohon ditolak maka biaya yang timbul dengan perkara ini dibebankan kepada DIPA........; 

Mengingat segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan hukum Islam yang

bertalian dengan masalah ini. 

MENETAPKAN 

  1. Menolak permohonan pemohon.
  2. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah Rp. ... / membebaskan pemohon dari biaya perkara.

Demikian, ditetapkan pada hari ..... tanggal ........ M bertepatan dengan tanggal ...... H oleh......... 

sebagai hakim dengan dihadiri oleh ........... sebagai panitera sidang dan dihadiri pula  oleh pemohon. 

 

                      Panitera Sidang                                                                                     Hakim Tunggal 

 

                       (nama jelas)                                                                                             (Nama Jelas) 

 

Contoh Penetapan Isbat Ditolak :

P E N E T A P A N

Nomor 101/Pdt.P/2024/PA.PO

 

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

 

Pengadilan Agama Ponorogo yang memeriksa dan mengadili perkara tertentu pada tingkat pertama dalam sidang Hakim Tunggal telah menjatuhkan penetapan dalam perkara Isbat Kesaksian Rukyat Hilal  yang dimohonkan oleh : 

Dr.MOH NURUL HUDA,S.Ag, M.Pd, agama Islam, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil/Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo, Alamat Jalan Ir. H Juanda No.64, Tonatan, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, selanjutnya disebut sebagai Pemohon;

Pengadilan Agama tersebut;

Telah membaca surat permohonan Pemohon;

Telah mendengarkan keterangan Pemohon, Perukyat dan para saksi dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Bahwa, Pemohon berdasarkan surat permohonan tertanggal 02 April 2024  yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Pengadilan Agama Ponorogo, dengan register Nomor 101/Pdt.P/2024/PA.PO, telah mengajukan permohonan Itsbat Hasil rukyat Hilal awal bulan Syawal 1445 H dengan alasan sebagai berikut :

Dengan ini saya atas nama kementerian agama kabupaten Ponorogo memohon penetapan Itsbat Kesaksian Rukyat Hilal awal bulan Syawal tahun 1445 H terhadap perukyat hilal

  1. Nama                    :

Umur                    :

Agama                 :

Pekerjaan            :

Alamat                 :

  1. Nama                    :

Umur                 :

Agama                :

Pekerjaan          :

Alamat                :

  1. dst.

Para perukyat memberikan keterangan sebagai berikut:

  1. Waktu melihat hilal pukul : 
  2. Lama hilal saat dilihat : 
  3. Cara melihat dengan mata telanjang atau menggunakan alat bantu :
  4. Bentuk dan keadaan posisi hilal saat dilihat :

 

Berdasarkan  hasil laporan   rukyat   hilal  tersebut,   saya  mohon Pengadilan   Agama Ponorogo menjatuhkan penetapan Itsbat Kesaksian Rukyat Hilal sebagai berikut :

  1. Mengabulkan permohonan  Pemohon.
  2. Menyatakan perukyat telah berhasil melihat hilal awal bulan Syawal  tahun 1445 H.
  3. Membebankan biaya penetapan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Bahwa Hakim telah mendengar keterangan Pemohon di depan sidang tanggal 9 April 2024 yang pada pokoknya Pemohon telah melaksanakan rukyat hilal awal bulan Syawal 1445 H bersama pada Syahid (perukyat) Hilal, ternyata para perukyat tersebut tidak ada yang mengaku berhasil melihat hilal sampai waktu yang telah ditentukan sesuai dengan berbagai metode Hisab ;

Bahwa oleh karena para perukyat tidak ada yang mengaku berhasil melihat Hilal, maka Hakim tidak menyumpah para perukyat;

Bahwa semua hal ikhwal yang terjadi dalam persidangan perkara ini telah dicatat secara lengkap dalam berita acara sidang dan untuk mempersingkat Penetapan ini, maka ditunjuk berita acara sidang tersebut sebagai bagian tak terpisahkan dengan Penetapan ini. 

PERTIMBANGAN HUKUMNYA

Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas ;

Menimbang, bahwa para perukyat telah menyampaikan hasil rukyatnya dalam persidangan;

Menimbang, bahwa para perukyat menyatakan tidak ada yang berhasil melihat Hilal dalam acara kegiatan rukyatul Hilal Awal Bulan Syawal 1445 H tahun ini yang bertempat di lokasi rukyat Pondok Pesantren Joresan Kecamatan Mlarak Kabupaten Ponorogo;

Menimbang, bahwa oleh karena para perukyat tidak ada yang menyampaikan berhasil melihat Hilal, maka Hakim tidak menyumpah para perukyat;

Menimbang bahwa oleh karena para perukyat tersebut tidak ada yang berhasil melihat Hilal, maka permohonan Pemohon tersebut patut kiranya untuk ditolak;

Menimbang bahwa oleh karena permohonan pemohon ditolak maka pemohon patut dibebani untuk membayar biaya perkara;

Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 52A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan peraturan perundang-undangan yang berlalu serta Hukum Islam yang berkaitan dalam permohonan ini

M E N E T A P K A N

1.  Menolak permohonan Pemohon.

2. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);

Demikian ditetapkan pada hari Selasa, tanggal 9 April 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 29 Romadlon 1445 H, oleh Drs. H. MFTUH BASUNI, M.H.,sebagai Hakim Tunggal yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Agama Ponorogo untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, penetapan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Tunggal tersebut serta dibantu oleh Robi Noor Nafis Al Ghommy, S.H.I sebagai Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh  Pemohon dan  para perukyat;

Hakim Tunggal

 

 

Drs. H. MFTUH BASUNI, M.H.,

Panitera Pengganti

 

Robi Noor Nafis Al Ghommy, S.H.I.

 

Perincian biaya:

1. Pendaftaran                                                 Rp 30.000,00

2.Biaya Proses                                                Rp 100.000,00

3. Panggilan                                                    Rp -

4. PNBP Panggilan Pertama Pemohon Rp -

6. Redaksi                                                       Rp 10.000,00

7. Meterai                                                        Rp 10.000,00

   Jumlah                                                       Rp150.000,00

  1.    (Seratus lima puluh ribu rupiah)