2.10.2 Substansi Wilayah Perwalian

SUBSTANSI / WIILAYAH PERWALIAN

A. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974

Pasal 50

Ayat 2

Perwalian itu mengenai pribadi anak yang bersangkutan maupun harta bendanya.

B. Kompilasi Hukum Islam

Pasal 107 

Ayat 2

 Perwalian meliputi perwalian terhadap diri dan harta kekayaanya.