3 Syarat-Syarat Perukyat

SYARAT-SYARAT PERUKYAT 

Perukyat harus memenuhi 2 syarat : 

  1. Syarat Formil: 
    1. Aqil baligh atau sudah dewasa; 
    2. Beragama Islam; 
    3. Laki-laki atau perempuan; 
    4. Sehat akalnya; 
    5. Jujur, adil, dan dapat dipercaya; 
    6. Mengucapkan sumpah kesaksian rukyat hilal di depan sidang Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah. 

       2.   Syarat Materiil : 

  1. Perukyat menerangkan sendiri dan melihat sendiri dengan mata kepala maupun menggunakan alat, bahwa ia melihat hilal. 
  2. Perukyat mengetahui benar-benar bagaimana proses melihat hilal, yakni kapan waktunya, dimana tempatnya, berapa lama melihatnya, dimana letak, arah posisi dan keadaan hilal yang dilihat, serta bagaimana kecerahan cuaca langit/horizon saat hilal dapat dilihat. 
  3. Keterangan hasil rukyat yang dilaporkan oleh perukyat tidak bertentangan dengan akal sehat perhitungan ilmu hisab, kaidah ilmu pengetahuan dan kaidah syar'i.