SYARAT-SYARAT PERUKYAT
Perukyat harus memenuhi 2 syarat :
- Syarat Formil:
- Aqil baligh atau sudah dewasa;
- Beragama Islam;
- Laki-laki atau perempuan;
- Sehat akalnya;
- Jujur, adil, dan dapat dipercaya;
- Mengucapkan sumpah kesaksian rukyat hilal di depan sidang Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah.
2. Syarat Materiil :
- Perukyat menerangkan sendiri dan melihat sendiri dengan mata kepala maupun menggunakan alat, bahwa ia melihat hilal.
- Perukyat mengetahui benar-benar bagaimana proses melihat hilal, yakni kapan waktunya, dimana tempatnya, berapa lama melihatnya, dimana letak, arah posisi dan keadaan hilal yang dilihat, serta bagaimana kecerahan cuaca langit/horizon saat hilal dapat dilihat.
- Keterangan hasil rukyat yang dilaporkan oleh perukyat tidak bertentangan dengan akal sehat perhitungan ilmu hisab, kaidah ilmu pengetahuan dan kaidah syar'i.