2 Tata Cara Persidangan

TATA CARA PERSIDANGAN ITSBAT KESAKSIAN RUKYAT HILAL 

  1. Sidang itsbat kesaksian rukyat hilal dilaksanakan di tempat pelaksanaan rukyat hilal (sidang di tempat), dilakukan dengan cepat, sederhana dan menyesuaikan dengan kondisi setempat.
  2. Kantor Kementerian Agama mengajukan permohonan itsbat kesaksian rukyat hilal kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah yang mewilayahi tempat pelaksanaan rukyat hilal setelah mendapat laporan terlihat hilal.
  3. Panitera atau petugas yang ditunjuk oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah mencatat            permohonan  tersebut dalam Register Permohonan Sidang Itsbat Rukyat Hilal.
  4. Ketua Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah menunjuk hakim tunggal untuk menyidangkan   permohonan tersebut.
  5. Panitera Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah menugaskan panitera sidang untuk           mendampingi hakim  dan mencatat persidangan dalam berita acara.
  6. Penunjukkan hakim tunggal dan penugasan panitera sidang dilakukan setelah Kementerian           Agama  mengajukan permohonan, atau sebelum pelaksanaan sidang itsbat kesaksian rukyat hilal.
  7. Posisi dan waktu hilal saat terlihat tidak bertentangan dengan data yang diterbitkan oleh Tim Hisab Rukyat   Kementerian Agama.
  8. Setelah hakim memeriksa perukyat dan kesaksiannya memenuhi syarat formil dan meteriil, maka hakim   memerintahkan perukyat mengucapkan lafaz sumpah sebagai berikut : "Asyhadu an laa ilaaha illa Allah wa asyhadu anna Muhammadar rosulullah, demi Allah saya bersumpah bahwa saya  telah melihat hilal awal bulan .......... tahun ini.".
  9. Setelah menyumpah perukyat, hakim menetapkan/ mengitsbatkan kesaksian perukyat tersebut, dan dicatat dalam berita acara persidangan oleh panitera sidang. 
  10. Penetapan/itsbat kesaksian rukyat hilal tersebut diserahkan kepada pemohon.