TATA CARA PERSIDANGAN ITSBAT KESAKSIAN RUKYAT HILAL
- Sidang itsbat kesaksian rukyat hilal dilaksanakan di tempat pelaksanaan rukyat hilal (sidang di tempat), dilakukan dengan cepat, sederhana dan menyesuaikan dengan kondisi setempat.
- Kantor Kementerian Agama mengajukan permohonan itsbat kesaksian rukyat hilal kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah yang mewilayahi tempat pelaksanaan rukyat hilal setelah mendapat laporan terlihat hilal.
- Panitera atau petugas yang ditunjuk oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah mencatat permohonan tersebut dalam Register Permohonan Sidang Itsbat Rukyat Hilal.
- Ketua Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah menunjuk hakim tunggal untuk menyidangkan permohonan tersebut.
- Panitera Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah menugaskan panitera sidang untuk mendampingi hakim dan mencatat persidangan dalam berita acara.
- Penunjukkan hakim tunggal dan penugasan panitera sidang dilakukan setelah Kementerian Agama mengajukan permohonan, atau sebelum pelaksanaan sidang itsbat kesaksian rukyat hilal.
- Posisi dan waktu hilal saat terlihat tidak bertentangan dengan data yang diterbitkan oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama.
- Setelah hakim memeriksa perukyat dan kesaksiannya memenuhi syarat formil dan meteriil, maka hakim memerintahkan perukyat mengucapkan lafaz sumpah sebagai berikut : "Asyhadu an laa ilaaha illa Allah wa asyhadu anna Muhammadar rosulullah, demi Allah saya bersumpah bahwa saya telah melihat hilal awal bulan .......... tahun ini.".
- Setelah menyumpah perukyat, hakim menetapkan/ mengitsbatkan kesaksian perukyat tersebut, dan dicatat dalam berita acara persidangan oleh panitera sidang.
- Penetapan/itsbat kesaksian rukyat hilal tersebut diserahkan kepada pemohon.