1 Pedoman

PEDOMAN TATA CARA 

PELAKSANAAN SIDANG ITSBAT KESAKSIAN RUKYAT HILAL 

 

I. PENDAHULUAN 

  1. Hisab dan Rukyat adalah perpaduan perhitungan dan observasi hilal, dan merupakan salah satu  cara atau metode untuk penentuan awal bulan. 
  2. Pemohon Sidang Itsbat Kesaksian Rukyat Hilal adalah Kantor Kementerian Agama. 
  3. Syahid/Perukyat adalah orang yang melapor melihat hilal dan diambil sumpah oleh hakim. 
  4. Hakim dimaksud adalah hakim tunggal Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah yang memberikan itsbat kesaksian rukyat hilal. 
  5. Itsbat hakim adalah penetapan hakim Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah terhadap laporan perukyat kesaksian rukyat hilal awal bulan Ramadan, Syawal, dan Zulhijah. 
  6. Itsbat kesaksian rukyat hilal adalah bahan pertimbangan dalam sidang itsbat Menteri Agama dalam menetapkan awal bulan Ramadan, Syawal, dan Zulhijah. 
  7. Penetapan awal bulan Ramadan, Syawal dan Zulhijah merupakan kewenangan Menteri Agama dan bukan kewenangan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah. 
  8. Sidang itsbat kesaksian rukyat hilal diselenggarakan dengan cepat dan sederhana. 
  9. Permohonan itsbat kesaksian rukyat hilal merupakan perkara yang bersifat permohonan (voluntair) dan di dalamnya tidak ada lawan dan sengketa, maka penetapannya merupakan penetapan akhir dan final, yakni tidak ada upaya hukum baik banding maupun kasasi.