Telusur
  • Beranda
  • Tentang
  • Kontak
  • Link

Pasal

08 Aparat Peradilan Dalam Menjalankan Tugas Yustisial Tidak Dapat Digugat

13 Teknis Penyelesaian Perkara 5 Catatan Penting Teknis Penyelesaian Perkara 02 Tentang Hakim

Yurisprudensi

41 K/Pdt.G/1990 tertanggal 27 Februari 1992 :

Aparat peradilan dalam menjalankan tugas teknis yustisial atau kekuasaan kehakiman tidak dapat digugat “Perdata”.

Search

Total Kunjungan

185

Total Kunjungan

76005

© Copyright Telusur. All Rights Reserved