Di inggris tahun 1994 akibat parlemen melanggar code of conduct of parlement (Th 1994, dibentuk komite merumuskan standar etik pejabat publik:
- Selflessness (tidak mementingkan diri sendiri)
- Integrity (tidak menyerahkan usahanya kepada orang/badan yang dapat mempengaruhi tugas-tugas pejabat public)/
- Obyektifity/
- Accountability (tanggung jawab)
- Openess (Terbuka)
- Honesty (Jujur)
- Leadership
Hakim sebagai Pejabat Publik sudah selayaknya memegang teguh standar etik.