07 Etika Hakim Sebagai Pejabat Publik

Di inggris tahun 1994 akibat parlemen melanggar code of conduct of parlement (Th 1994, dibentuk komite merumuskan standar etik pejabat publik: 

  1. Selflessness (tidak mementingkan diri sendiri)
  2. Integrity (tidak menyerahkan usahanya kepada orang/badan yang dapat mempengaruhi tugas-tugas pejabat public)/
  3.  Obyektifity/
  4. Accountability (tanggung jawab)
  5. Openess (Terbuka)
  6. Honesty (Jujur)
  7. Leadership

Hakim sebagai Pejabat Publik sudah selayaknya memegang teguh standar etik.