03 Hakim dapat dipanggil dan diminta keterangan

Pasal 25 UU No. 7 1989

Pasal 25 

Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim dapat ditangkap atau ditahan hanya atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Agama, kecuali dalam hal : 

a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan, atau 

b. disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, atau 

c. disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara.