02 Dakwaan
- Dakwaan khalwat atau ikhtilat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat dijatuhkan uqubat zina apabila dalam BAP Kepolisian dan keterangan Terdakwa yang disampaikan dalam persidangan Terdakwa mengakui dan bersumpah telah melakukan jarimah zina, sesuai ketentuan Pasal 3723 dan Pasal 3824 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. (SEMA No. 5 Tahun 2021 - C. Rumusan Hukum Kamar Agama Tahun 2021 angka 4. )
- Setiap orang yang telah bertindak sebagai pendamping Anak Korban di depan sidang pengadilan, tidak boleh lagi bertindak sebagai saksi dalam perkara tersebut. ( SEMA No. 1 Tahun 2022 - C. Rumusan Hukum Kamar Agama Tahun 2022 angka 4 huruf a. )