01 Kewenangan dan Pedoman Mengadili

1. Tindak pidana (Jarimah) yang didakwakan berdasarkan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, merupakan kewenangan Mahkamah Syar'iyah.

  • SEMA No. 2 Tahun 2019 - C. Rumusan Hukum Kamar Agama Tahun 2019 angka 3. 

 

2. Hakim Mahkamah Syar’iyah dalam memutus perkara jinayat berpedoman pada Qanun Aceh, sedangkan yang belum diatur dalam Qanun Aceh, baru bisa diberlakukan setelah diatur dalam Qanun Aceh. 

  • SEMA No. 10 Tahun 2020 - C. Rumusan Hukum Kamar Agama Tahun 2020 angka 3 huruf a. 

Berdasarkan Pasal 3 ayat 2 Qanun Nomor 6 Tahun 2014  bahwa jarimah yang menjadi kewenangan Mahkamah Syariah adalah meliput: 

  1. Khamar;
  2. Maisir;
  3. khalwat;
  4. Ikhtilath; 
  5. Zina;
  6. Pelecehan seksual; 
  7. Pemerkosaan;
  8. Qadzaf;
  9. Liwath; dan 
  10. Musahaqah.