01 Permohonan Isbat Rukyat Hilal diajukan Pejabat Kemenag

Permohonan isbat rukyat hilal diajukan oleh Pejabat Kantor Kementerian Agama setempat sebelum acara isbat diselenggarakan dan dicatat dalam register perkara permohonan. Perkara tersebut diputus dengan hakim tunggal dalam sidang insidentil disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dengan amar sebagai berikut: 

  • Menerima permohonan Pemohon; 
  • Menyatakan hilal terlihat oleh (atau tidak terlihat). 

• SEMA No. 1 Tahun 2022 - C. Rumusan Hukum Kamar Agama Tahun 2022 angka 5 huruf c.