Apabila ada perlawanan terhadap eksekusi Hak Tanggungan berdasarkan Akad Syariah, maka Ketua Pengadilan dapat menunda pelaksanaan eksekusi sampai perlawanan tersebut diputus oleh Pengadilan Agama.
- SEMA No. 5 Tahun 2021 - C. Rumusan Hukum Kamar Agama Tahun 2021 angka 3.