03 Eksekusi jaminan dalam akad syariah

Eksekusi jaminan dalam akad syariah. 

Perlawanan terhadap eksekusi jaminan berdasarkan akad syariah merupakan kewenangan peradilan agama sesuai dengan Pasal 49 huruf i Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.*

  • SEMA No. 03 Tahun 2018 - III. Rumusan Hukum Kamar Agama Tahun 2018 huruf B angka 1. 

 

* Pasal 49 

Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islamdi bidang: a. perkawinan; 

  1. waris;
  2. wasiat;
  3. hibah;
  4. wakaf;
  5. zakat;
  6. infaq
  7. shadaqah; dan i. ekonomi syari'ah.