Hak tanggungan dan jaminan utang lainnya dalam akad ekonomi syariah tetap dapat dieksekusi jika terjadi wanprestasi meskipun belum jatuh tempo pelunasan sesuai dengan yang diperjanjikan setelah diberi peringatan sesuai ketentuan yang berlaku.
- SEMA No. 4 Tahun 2016 - C. Rumusan Hukum Kamar Agama Tahun 2016 angka 3.