Pelaksanaan eksekusi hak tanggungan dan fiducia yang akadnya berdasarkan prinsip syariah merupakan kewenangan peradilan agama sedangkan yang selainnya merupakan kewenangan peradilan umum.
- SEMA No. 4 Tahun 2016 - C. Rumusan Hukum Kamar Agama Tahun 2016 angka 2.