02 Gugatan Ekonomi Syariah

1. Gugatan wanprestasi di bidang akad ekonomi syariah, hakim secara ex officio tidak boleh membatalkan akad yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip syariah jika tidak ada gugatan pembatalan akad dari para pihak dalam perkara yang bersangkutan. 

  • SEMA No. 4 Tahun 2016 - C. Rumusan Hukum Kamar Agama Tahun 2016 angka 1. 

 

2. Gugatan pencabutan hibah orang tua kepada anak yang objeknya masih dalam jaminan lembaga keuangan syariah. Gugatan pencabutan hibah dari orang tua kepada anak yang objek tersebut masih dalam jaminan utang pada lembaga keuangan syariah harus dinyatakan tidak dapat diterima, karena dapat merugikan pihak ketiga. 

  • SEMA No. 03 Tahun 2018 - III. Rumusan Hukum Kamar Agama Tahun 2018 huruf B angka 2. 

 

3. Gugatan pembatalan akad ekonomi syariah oleh debitur yang akadnya bertentangan dengan hukum Islam hanya dapat dilakukan sebelum objek akad dimanfaatkan oleh debitur, dan apabila akad tersebut dibatalkan, debitur dihukum mengembalikan pokok pinjaman ditambah margin nisbah sesuai dengan masa pinjaman yang telah berjalan. 

  • SEMA No. 2 Tahun 2019 - C. Rumusan Hukum Kamar Agama Tahun 2019, angka 2 huruf b.