01 Kewenangan Mengadili

Kewenagangan Mengadili 

  1. Penyelesaian sengketa ekonomi syariah secara litigasi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 tanggal 29 Agustus 2013 menjadi kompetensi absolut/ kewenangan mutlak Peradilan Agama, sedangkan penyelesaian secara non litigasi dilakukan sesuai dengan akad.   ( SEMA No. 2 Tahun 2019 - C. Rumusan Hukum Kamar Agama Tahun 2019 angka 2 huruf a. )
  2. Sengketa pelanggaran terhadap prinsip-prinsip syariah (Mas'uliyah Taqsiriyah/ Dhaman 'Udwan) yang dilakukan oleh nasabah atau konsumen atau pelaku usaha sektor ekonomi syariah merupakan kewenangan peradilan agama. (SEMA No. 3 Tahun 2023 - C. Rumusan Hukum Kamar Agama Tahun 2023 angka 4 huruf b. )