Hibah orang tua (suami istri secara bersama-sama) kepada salah seorang anaknya, apakah salah seorang dari orang tua tersebut diperbolehkan mencabut hibah tersebut?
Rumusan Hukum:
Menurut Pasal 212 Kompilasi Hukum Islam,[1] hibah orang tua kepada anakanaknya dapat dicabut. Pencabutan hibah oleh salah seorang orang tua tanpa persetujuan suami/ isteri, sedangkan harta yang dihibahkan tersebut adalah harta bersama, maka hanya ½ dari obyek hibah saja yang dapat dicabut, setelah hakim mempertimbangkan bahwa pencabutan tersebut cukup beralasan.
- SEMA No. 7 Tahun 2012 - Rumusan Hukum Kamar Agama Tahun 2012 angka 21.
[1] Pasal 212
Hibah tidak dapat ditarik kembali, kecuali hibah orang tua kepada anaknya.