12 Anak kandung hasil perkawinan sirri dapat ditetapkan penerima wasiat wajibah

Dalam rangka melindungi kepentingan terbaik bagi anak, maka anak kandung dari hasil perkawinan yang dilakukan menurut agama Islam tetapi tidak dicatatkan dapat ditetapkan sebagai penerima wasiat wajibah dari pewaris. 

 

  • SEMA No. 3 Tahun 2023 - C. Rumusan Hukum Kamar Agama Tahun 2023 angka 3.