Bagi pewaris yang tidak mempunyai ahli waris, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau Baitul Mal yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundangundangan dapat mengajukan permohonan agar ditetapkan sebagai pengelola harta warisan untuk kepentingan sosial.
- SEMA No. 1 Tahun 2022 - C. Rumusan Hukum Kamar Agama Tahun 2022 angka 2 huruf b.