Bagi ahli waris yang tidak diketahui keberadaannya (ghaib) dalam pelaksanaan eksekusi, bagian warisan berupa uang dapat dititipkan ke pengadilan agama dan dicatat dalam register penitipan, sedangkan harta benda lainnya dititipkan pada Balai Harta Peninggalan (BHP)/ Baitul Mal khusus untuk Aceh.
- SEMA No. 1 Tahun 2022 - C. Rumusan Hukum Kamar Agama Tahun 2022 angka 2 huruf a.