Permohonan Penetapan Ahli Waris harus diajukan oleh seluruh ahli waris atau oleh sebagian ahli waris yang diberi kuasa oleh ahli waris lainnya. Apabila diketahui ada ahli waris yang tidak memberikan kuasa, maka perkara harus diajukan dalam bentuk contentious.
- SEMA No. 5 Tahun 2021 - C. Rumusan Hukum Kamar Agama Tahun 2021 angka 2 huruf b.