02 Pembeli Harta Waris belum dibagi, dapatkan digolongkan beritikad baik

Apakah pembeli harta warisan yang belum dibagi dapat digolongkan sebagai pembeli yang beritikat baik yang perlu dilindungi? 

Rumusan Hukum: 

Pada prinsipnya harta warisan tersebut milik semua ahli waris, dengan demikian pihak yang menjual tanpa persetujuan ahli waris lainnya tidak dapat dibenarkan. Apabila hal tersebut terjadi, maka pihak yang menjual dapat di tuntut untuk mengganti kerugian ahli waris yang lain tersebut senilai bagian masing-masing menurut ketentuan hukum waris. 

Keterangan: 

Diusulkan, pembeli yang telah mengetahui bahwa surat-surat obyek sengketa bukan atas nama penjual tidak digolongkan sebagai pembeli yang beritikad baik yang harus dilindungi. 

  • SEMA No. 7 Tahun 2012 - Rumusan Hukum Kamar Agama Tahun 2012 angka 18.