02 Perkawian Isteri Kedua dan Ketiga tanpa izin pengadilan tidak menimbulkan akibat hukum terhadap hak-hak kebendaan

Perkawinan dengan istri kedua, ketiga, dan keempat yang dilakukan tanpa izin pengadilan dan tidak beritikad baik, tidak menimbulkan akibat hukum terhadap hak-hak kebendaan antara suami istri yang berupa nafkah zaujiyah, harta bersama dan waris. 

 

  • SEMA No. 2 Tahun 2019 - C. Rumusan Hukum Kamar Agama Tahun 2019 angka 1 huruf f.