01 Ijin Poligami WNA dari negara asal

Seorang Warga Negara Asing telah mendapat izin poligami dari negara asalnya. Apakah Warga Negara Asing yang akan berpoligami dengan Warga Negara Indonesia di Indonesia tersebut harus mengajukan permohonan izin poligami terlebih dahulu ke Pengadilan Agama? 

Rumusan Hukum: 

Semua perkawinan yang akan dilangsungkan di Indonesia harus dilakukan menurut hukum Indonesia 

 

* SEMA No. 7 Tahun 2012 - Rumusan Hukum Kamar Agama Tahun 2012 angka 7.