01 Orang tua atau Wali berbeda agama dengan anaknya bergama Islam dapat mengajukan dispensasi kawin

Orang tua atau wali yang berbeda agama dengan anaknya yang beragama Islam dapat mengajukan permohonan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama. 

 

  • SEMA No. 10 Tahun 2020 - C. Rumusan Hukum Kamar Agama Tahun 2020 angka 1 huruf b.