Permohonan wali adhol diperiksa secara voluntair. Hal ini karena perkara voluntair sudah ditentukan di dalam undang-undang. Akan tetapi dalam pemeriksaan perkara wali adhal hendaknya memanggil wali nikah untuk didengarkan pendapatnya di dalam persidangan. Jika wali nikah keberatan dengan penetapan pengadilan maka wali tersebut dapat mengajukan pencegahan perkawinan atau mengajukan pembatalan pernikahan jika pernikahan sudah dilangsungkan.
• SEMA No. 05 Tahun 2014 - C. Rumusan Hukum Kamar Agama Tahun 2014 angka 8.