01 Untuk mewakili perbuatan hukum anak yang belum dewasa, orang tua yang masih hidup dapat mengajukan permohonan perwalian

Untuk mewakili perbuatan hukum anak yang belum dewasa, maka ayah atau ibu yang masih hidup dapat mengajukan permohonan penetapan kuasa asuh atau perwalian secara voluntair, dengan tambahan petitum menetapkan orang tua yang masih hidup untuk mewakili anak melakukan perbuatan hukum tertentu di dalam dan di luar pengadilan. 

 

 

• SEMA No. 3 Tahun 2023 - C. Rumusan Hukum Kamar Agama Tahun 2023 angka 2.