07 Nafkah lampau anak yang dilalaikan dapat diajukan gugatan

Nafkah lampau (nafkah madliyah) anak yang dilalaikan oleh ayahnya dapat diajukan gugatan oleh ibunya atau orang yang secara nyata mengasuh anak tersebut. 

 

  • SEMA No. 2 Tahun 2019 - C. Rumusan Hukum Kamar Agama Tahun 2019 angka 1 huruf a.