05 PA Secara Ex Officio dapat menetapkan nafkah anak kepada ayahnya bila nyata anak dalam asuhan ibunya

Pengadilan Agama secara ex officio dapat menetapkan nafkah anak kepada ayahnya apabila secara nyata anak tersebut berada dalam asuhan ibunya, sebagaimana hal tersebut diatur dalam Pasal 156 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam.[1] 

 

  • SEMA No. 4 Tahun 2016 - C. Rumusan Hukum Kamar Agama Tahun 2016 angka 5. 

 

[1] Pasal 156 

Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah: 

a. anak yang belum mumayyiz berhak mendapatkan hadhanah dari ibunya, kecuali bila ibunya telah meninggal dunia, maka kedudukannya digantikan oleh: 

  1. wanita-wanita dalam garis lurus ke atas dari ibu; 
  2. ayah;
  3. wanita-wanita dalam garis lurus ke atas dari ayah; 
  4. saudara perempuan dari anak yang bersangkutan; 
  5. wanita-wanita kerabat sedarah menurut garis samping dari ayah. 

b.  anak yang sudah mumayyiz berhak memilih untuk mendapatkan hadhanah dari ayah atau ibunya.

c.  apabila pemegang hadhanah ternyata tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, meskipun biaya nafkah dan hadhanah telah dicukupi, maka atas permintaann kerabat yang bersangkutan Pengadilan Agama dapat memindahkan hak hadhanah kepada kerabat lain yang mempunyai hak hadhanah pula; 

d.  semua biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggung jawab ayah menurut kemampuannya, sekurang-kurangnya sampai anak tersebut dewasa dapat mengurus diri sendiri (21 tahun); 

e.  bilamana terjadi perselisihan mengenai hadhanah dan nafkah anak, Pengadilan Agama memberikan putusannya berdasrkan huruf (a), (b), dan (d); 

f.  pengadilan dapat pula dengan mengingat kemampuan ayahnya menetapkan jumlah biaya untuk pemeliharaan dan pendidikan anak-anak yang tidak turut padanya.