Telusur
  • Beranda
  • Tentang
  • Kontak
  • Link

Pasal

04 Amar pembebanan nafkah diikuti dengan penambahan 10 %-20 %

13 Teknis Penyelesaian Perkara 2 Hasil Rapat Pleno Kamar Agama 18 Hadhanah dan Nafkah anak

Amar mengenai pembebanan nafkah anak hendaknya diikuti dengan penambahan 10% sampai dengan 20% per tahun dari jumlah yang ditetapkan, di luar biaya pendidikan dan kesehatan. 

 

  • SEMA No. 03 Tahun 2015 - C. Rumusan Hukum Kamar Agama Tahun 2015 angka 14. 

Search

Total Kunjungan

189

Total Kunjungan

76123

© Copyright Telusur. All Rights Reserved