Ketentuan SEMA Nomor 03 Tahun 2015 huruf C angka 10 disempurnakan sehingga berbunyi sebagai berikut:
Penetapan hak hadhanah sepanjang tidak diajukan dalam gugatan/ permohonan, maka hakim tidak boleh menentukan secara ex officio siapa pengasuh anak tersebut. Penetapan hadhanah dan dwangsom tanpa tuntutan termasuk ultra petita.
- SEMA No. 03 Tahun 2018 - III. Rumusan Hukum Kamar Agama Tahun 2018 huruf A angka 9.