02 Hakim dalam menentukan nafkah Madhiyah, Iddah, Mut'ah dan nafkah anak harus mempertimbangkan dengan seksama

Nafkah madhiyah, nafkah iddah, mut’ah, dan nafkah anak Menyempurnakan rumusan Kamar Agama dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 07 Tahun 2012 angka 16 sehingga berbunyi: 

"Hakim dalam menetapkan natkah madhiyah, natkah iddah, mut’ah, dan nafkah anak, harus mempertimbangkan rasa keadilan dan kepatutan dengan menggali fakta kemampuan ekonomi suami dan fakta kebutuhan dasar hidup isteri dan/atau anak". 

 

  • SEMA No. 03 Tahun 2018 - III. Rumusan Hukum Kamar Agama Tahun 2018 huruf A angka 2.