Apakah yang menjadi kriteria penentuan besaran mut’ah, nafkah iddah dan nafkah anak?
Rumusan Hukum:
Kriterianya adalah dengan mempertimbangkan kemampuan suami dan kepatutan, seperti lamanya masa perkawinan besaran take home pay suami.
- SEMA No. 7 Tahun 2012 - Rumusan Hukum Kamar Agama Tahun 2012 angka 16.
Catatan: Rumusan hukum ini telah disempurnakan dengan SEMA No. 03 Tahun 2018 - III. Rumusan Hukum Kamar Agama Tahun 2018 huruf A angka 2.