Permohonan/ gugatan perceraian dari anggota TNI/Polri maupun pasangannya harus melampirkan surat izin/pemberitahuan perceraian dari pejabat yang berwenang, apabila belum mendapatkan surat tersebut, maka hakim menunda persidangan selama 6 (enam) bulan dan pengadilan memberitahukan penundaan tersebut kepada atasan langsung pemohon/ penggugat/ termohon/ tergugat. (Penegasan terhadap Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 1984 dan hasil Rapat Keija Nasional Mahkamah Agung Tahun 2010 di Balikpapan).
- SEMA No. 10 Tahun 2020 - C. Rumusan Hukum Kamar Agama Tahun 2020 angka 1 huruf c.