01 Gugatan anggota POLRI tidak ada izin atasan

Pengadilan Agama yang memeriksa permohonan/gugatan perceraian dari anggota POLRI yang tidak ada izin atasannya, akan tetapi anggota POLRI tersebut sudah membuat pernyataan bersedia menerima segala akibat dari perceraiannya agar mempedomani Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian dan Rujuk bagi PNS pada Kepolisian Negara RI. dan SEMA Nomor 5 Tahun 1984. 

Apabila permohonan cerai dikabulkan atau ditolak, harus dengan mempertimbangkan faktor penyebab dari perselisihan dan pertengkaran antara pasangan suami istri, sehingga dalam mengambil putusan dapat mewujudkan asas kepastian, keadilan dan manfaat hukum. 

  • SEMA No. 05 Tahun 2014 - C. Rumusan Hukum Kamar Agama Tahun 2014 angka 4.