Dalam upaya mempertahankan suatu perkawinan dan memenuhi prinsip mempersukar perceraian maka:
- perkara perceraian dengan alasan suami/istri tidak melaksanakan kewajiban nafkah lahir dan/atau batin, hanya dapat dikabulkan jika terbukti suami/ istri tidak melaksanakan kewajibannya setelah minimal 12 (dua belas) bulan; atau
- perkara perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus dapat dikabulkan jika terbukti suami/ istri berselisih dan
- SEMA No. 1 Tahun 2022 - C. Rumusan Hukum Kamar Agama Tahun 2022 angka 1 huruf b.
SEMA No. 1 Tahun 2022 - C. Rumusan Hukum Kamar Agama Tahun 2022 angka 1 huruf b. ertengkar terus menerus atau telah berpisah tempat tinggal selama minimal
6 (enam) bulan.
Catatan:
Rumusan hukum ini telah disempurnakan dengan SEMA No. 3 Tahun 2023 - C. Rumusan Hukum Kamar Agama Tahun 2023 angka 1.