02 Suami Isteri pisah 3 bulan dapatkah dijadikan alasan cerai hanya didasarkan Broken Marriage

Suami istri yang sudah berpisah tempat tinggal selama 3 (tiga) bulan, apakah dapat dijadikan alasan cerai, atau hanya didasarkan pada fakta kejadian bahwa rumah tangga sudah pecah (broken marriage) meskipun pisahnya baru 1 (satu bulan). 

Rumusan Hukum: 

Gugatan cerai dapat dikabulkan jika fakta menunjukkan rumah tangga sudah pecah (broken marriage) dengan indikator antara lain: 

  • Sudah ada upaya damai tetapi tidak berhasil. 
  • Sudah tidak ada komunikasi.
  • Salah satu pihak atau masing-masing pihak meninggalkan kewajibannya sebagai suami istri. 
  • Telah terjadi pisah ranjang/ tempat tinggal bersama. 
  • Hal-hal lain yang ditemukan dalam persidangan (seperti adanya WIL, PIL, KORT, main judi dan lain-lain).

SEMA No. 1 Tahun 2014 - Rumusan Hukum Kamar Agama Tahun 2013 angka 4.   

Catatan:  Rumusan hukum ini telah disempurnakan dengan SEMA No. 03 Tahun 2018 - III. Rumusan Hukum Kamar Agama Tahun 2018 huruf A angka 1.