Suami istri yang sudah berpisah tempat tinggal selama 3 (tiga) bulan, apakah dapat dijadikan alasan cerai, atau hanya didasarkan pada fakta kejadian bahwa rumah tangga sudah pecah (broken marriage) meskipun pisahnya baru 1 (satu bulan).
Rumusan Hukum:
Gugatan cerai dapat dikabulkan jika fakta menunjukkan rumah tangga sudah pecah (broken marriage) dengan indikator antara lain:
- Sudah ada upaya damai tetapi tidak berhasil.
- Sudah tidak ada komunikasi.
- Salah satu pihak atau masing-masing pihak meninggalkan kewajibannya sebagai suami istri.
- Telah terjadi pisah ranjang/ tempat tinggal bersama.
- Hal-hal lain yang ditemukan dalam persidangan (seperti adanya WIL, PIL, KORT, main judi dan lain-lain).
SEMA No. 1 Tahun 2014 - Rumusan Hukum Kamar Agama Tahun 2013 angka 4.
Catatan: Rumusan hukum ini telah disempurnakan dengan SEMA No. 03 Tahun 2018 - III. Rumusan Hukum Kamar Agama Tahun 2018 huruf A angka 1.