Apakah perkara cerai talak yang sudah ikrar menjatuhkan talak dan sudah mendapatkan akta cerai dapat dibatalkan oleh Putusan Peninjauan Kembali?
Rumusan Hukum:
Pada prinsipnya harus diputus dengan tolak Peninjauan Kembali, kecuali ada kekhilafan yang nyata yang dilakukan oleh hakim dalam memberikan izin untuk mengikrarkan talak.
• SEMA No. 7 Tahun 2012 - Rumusan Hukum Kamar Agama Tahun 2012 angka 3.