01 Perkara Cerai Talak Sudah Ikrar dan mendapatkan AC Apakah dapat dibatalkan dg PK

Apakah perkara cerai talak yang sudah ikrar menjatuhkan talak dan sudah mendapatkan akta cerai dapat dibatalkan oleh Putusan Peninjauan Kembali? 

Rumusan Hukum: 

Pada prinsipnya harus diputus dengan tolak Peninjauan Kembali, kecuali ada kekhilafan yang nyata yang dilakukan oleh hakim dalam memberikan izin untuk mengikrarkan talak.

• SEMA No. 7 Tahun 2012 - Rumusan Hukum Kamar Agama Tahun 2012 angka 3.