Perkawinan bagi Warga Negara Indonesia di luar negeri yang tidak didaftarkan setelah kembali ke Indonesia lebih dari satu tahun, maka dapat diajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal Pemohon.
- SEMA No. 03 Tahun 2015 - C. Rumusan Hukum Kamar Agama Tahun 2015 angka 8.