Itsbat nikah masal yang dilaksanakan di dalam negeri dengan dana Pemerintah Daerah maupun yang dilaksanakan di luar negeri dapat dilaksanakan, akan tetapi harus memperhatikan syarat-syarat syar'i yang ketat dan prinsip kehatihatian, karena dampaknya sangat luas terkait dengan masalah hukum yang lain seperti kewarisan dan lain-lain. Khusus untuk itsbat nikah yang dilakukan diluar negeri, pelaksanaannya harus mendapat izin dari ketua Mahkamah Agung;
- SEMA No. 05 Tahun 2014 - C. Rumusan Hukum Kamar Agama Tahun 2014 angka 1.