04 Isban Nikah Masal dalam Negeri dengan dana Pemda

Itsbat nikah masal yang dilaksanakan di dalam negeri dengan dana Pemerintah Daerah maupun yang dilaksanakan di luar negeri dapat dilaksanakan, akan tetapi harus memperhatikan syarat-syarat syar'i yang ketat dan prinsip kehatihatian, karena dampaknya sangat luas terkait dengan masalah hukum yang lain seperti kewarisan dan lain-lain. Khusus untuk itsbat nikah yang dilakukan diluar negeri, pelaksanaannya harus mendapat izin dari ketua Mahkamah Agung; 

 

  • SEMA No. 05 Tahun 2014 - C. Rumusan Hukum Kamar Agama Tahun 2014 angka 1.